KUDUS, Kaifanews — Sebanyak 10 partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi anggaran tahun 2026 dengan total Rp2,568 miliar. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin, 14 September 2026.
Penyerahan Banpol sekaligus dirangkai dengan pembinaan administrasi bagi pengelola bantuan. Sekitar 100 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, staf administrasi, pengelola media partai politik, serta media massa.
Banpol diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan keberadaan partai politik menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi daerah. Karena itu, ia mendorong sinergi antara partai politik dengan pemerintah daerah maupun lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.
“Terima kasih kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Kita harus terus bersinergi dan kompak memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sam’ani.
Namun, di balik penyaluran anggaran tersebut, Sam’ani mengingatkan agar pengelolaan Banpol dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, tertib administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah.
Ia juga meminta partai politik menjaga komunikasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Kudus untuk memastikan pengelolaan dan pelaporan bantuan sesuai ketentuan.
“Kalau pengelolaannya transparan, ini menandakan administrasi dan pengelolaan keuangan partai sudah baik. Komunikasi dengan BPPKAD dan Inspektorat juga harus terus dijaga agar administrasinya semakin tertib dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sam’ani menyebut pengelolaan Banpol tahun 2025 menjadi catatan positif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan bantuan tersebut tidak terdapat temuan dan telah sesuai dengan ketentuan.
Capaian itu diharapkan tidak berhenti pada tahun sebelumnya. Pengelolaan Banpol 2026 diminta justru semakin tertib, mulai dari penggunaan hingga penyusunan pertanggungjawaban.
“Untuk tahun 2026, saya berharap pengelolaan dan pertanggungjawabannya bisa lebih tertib lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga,” tegas Sam’ani.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan mengatakan penyaluran Banpol merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Sesuai ketentuan, pemanfaatannya diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan.
“Total bantuan yang disalurkan pada tahun 2026 sebesar Rp2,568 miliar kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus,” terang Andrias.
Menurutnya, pembinaan administrasi dilakukan agar pengurus partai memahami tata cara pengadministrasian, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban Banpol.
Dengan pembinaan tersebut, pengelolaan bantuan diharapkan tidak hanya tepat dalam penggunaan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Harapannya, melalui kegiatan pembinaan ini pengelolaan Banpol semakin transparan dan akuntabel, administrasinya tertib, serta laporan pertanggungjawabannya dapat disusun dengan baik dan sesuai ketentuan,” tandasnya.









