JAKARTA – Perkara hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kembali bergerak ke tahap berikutnya. Setelah menuai kontroversi, materi pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea kini resmi menyeret Pandji ke proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan laporan atas konten dalam pertunjukan Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix dan dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pandji dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kepastian pemeriksaan ini disampaikan kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.
“Kami akan hadir memenuhi undangan dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat pukul 10.00 WIB,” ujar Haris saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Haris menegaskan, sejak awal Pandji bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Sikap serupa juga disampaikan langsung oleh Pandji Pragiwaksono. Ia menyatakan tidak berniat menghindari pemeriksaan dan memilih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya ikuti prosesnya saja. Apa pun hasilnya nanti, saya percaya itu akan membawa kebaikan,” ujar Pandji.

Pandji juga menekankan keterbukaannya untuk berdialog dan memastikan akan hadir jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak akan menghindari ajakan berdialog ataupun panggilan. Ketika saya diminta hadir, tentu saya akan datang,” katanya.

Sementara itu, dua komika yang tampil sebagai pembuka dalam pertunjukan Mens Rea, yakni Ben Dhanio dan Dany Beler, diketahui telah lebih dahulu diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi pada pekan lalu.

Hingga kini, Pandji Pragiwaksono tercatat menghadapi lima laporan polisi dan satu aduan yang seluruhnya berkaitan dengan materi Mens Rea. Salah satu laporan dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300, 301, 242, dan 243.

Di tengah polemik yang berkembang, Pandji sebelumnya telah mengambil langkah dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai upaya meredam ketegangan dan membuka ruang komunikasi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik, seiring pilihan Pandji Pragiwaksono untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan kooperatif. (*)