KUDUS, Kaifanews — Sebanyak 12 penyandang disabilitas sensorik dengan desil 1-4 di Kabupaten Kudus mendapatkan layanan pengukuran sekaligus bantuan Alat Bantu Dengar (ABT) melalui kerja sama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AP2KB) Kabupaten Kudus bersama Sentra Margo Laras Pati Kementerian Sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah membantu penyandang disabilitas rungu dan wicara agar dapat menjalankan aktivitas komunikasi secara lebih optimal di lingkungan keluarga, pendidikan maupun pekerjaan.

Kepala DINSOSP3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno melalui Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial DINSOSP3AP2KB Kabupaten Kudus, Kamal Agus Efendi, mengatakan pemberian alat bantu dengar menjadi salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan keberfungsian sosial penyandang disabilitas sensorik.

Menurutnya, disabilitas sensorik merupakan kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan atau gangguan pada salah satu maupun beberapa fungsi panca indera. Salah satu jenis yang banyak dijumpai adalah gangguan pendengaran atau tunarungu yang dalam kondisi tertentu juga dapat berdampak pada kemampuan komunikasi verbal.

“Untuk membantu para penyandang tunarungu dan tunawicara dalam proses komunikasi, DINSOSP3AP2KB Kabupaten Kudus bersama Sentra Margo Laras Pati melaksanakan pengukuran sekaligus penyerahan Alat Bantu Dengar,” ujar Kamal disela kegiatan pada Jumat 14 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, setiap penerima menjalani proses pengukuran secara individual. Langkah ini diperlukan karena kebutuhan pendengaran setiap penyandang tidak selalu sama.

Kamal menjelaskan, ada penyandang yang hanya membutuhkan alat bantu pada salah satu telinga. Namun, ada pula yang membutuhkan alat pada kedua telinga sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Proses pengukuran juga dilakukan dalam kondisi lingkungan yang tenang dan minim suara. Hal tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tepat sehingga perangkat yang diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima.

“Setiap penyandang kebutuhan alatnya berbeda-beda. Ada yang hanya membutuhkan di satu sisi, ada juga yang harus menggunakan dua alat atau sepasang kanan dan kiri. Karena itu, sebelum diberikan dilakukan pengukuran terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Kamal, penerima bantuan dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai kelompok usia. Di antaranya terdapat anak-anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Sekolah Luar Biasa (SLB), serta penyandang yang sudah memasuki usia remaja hingga dewasa muda dan mulai beraktivitas di dunia kerja.

Bagi anak usia sekolah, keberadaan alat bantu dengar diharapkan dapat membantu mereka menangkap informasi yang disampaikan guru maupun berkomunikasi dengan lingkungan sekolah. Sementara bagi penyandang yang telah bekerja, alat tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjalankan tugas secara lebih optimal.

“Kalau sudah masuk dunia kerja, tentunya alat bantu ini penting agar komunikasi tidak menjadi kendala dalam pekerjaan yang mereka lakukan. Harapannya mereka dapat menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik,” katanya.

Dalam pelaksanaan program tersebut, DINSOSP3AP2KB Kabupaten Kudus juga menggandeng organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kabupaten Kudus untuk berbagi informasi mengenai kebutuhan penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan alat bantu.

Kamal menyampaikan, kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas penting untuk membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai warga yang membutuhkan intervensi maupun layanan sosial.

Sementara itu, Sentra Margo Laras Pati merupakan salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Sosial yang memiliki wilayah kerja di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Salah satu bentuk layanan yang diberikan adalah dukungan rehabilitasi sosial serta bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Sosial dan organisasi penyandang disabilitas tersebut, penyaluran bantuan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Kamal menegaskan, pemberian alat bantu dengar tidak berhenti pada penyerahan perangkat. Para penerima juga perlu mendapatkan dukungan dari keluarga dan lingkungan agar dapat memaksimalkan penggunaannya.

Sebab, kemampuan mendengar dengan bantuan perangkat tidak serta-merta membuat seluruh proses komunikasi berjalan seperti orang yang tidak mengalami gangguan pendengaran. Dalam kondisi tertentu, penyandang tetap membutuhkan bahasa isyarat dan pendampingan untuk mengembangkan kemampuan komunikasinya.

“Meski sudah bisa mendengar dengan alat bantu, mereka masih membutuhkan bahasa isyarat. Kemudian secara bertahap, terutama ketika sudah terbantu dengan alat tersebut, mereka dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berbicara,” ungkapnya.

DINSOSP3AP2KB Kabupaten Kudus berharap alat bantu yang telah diberikan benar-benar digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap kemampuan komunikasi sekaligus meningkatkan keberfungsian sosial para penerima di tengah keluarga, sekolah, maupun lingkungan kerja.

“Harapannya alat bantu dengar ini benar-benar dimanfaatkan, sehingga komunikasi mereka menjadi lebih efektif dan fungsi sosialnya semakin meningkat di lingkungan mana pun mereka berada,” tandasnya.