KUDUS, Kaifanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengklarifikasi terkait ramainya sorotan anggaran Rp 900 juta untuk jalur sepeda.
Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Sarana dan Prasarana Sahri Noto Utomo, ST,MT menegaskan, anggaran tersebut bukan hanya untuk mengecat jalur sepeda saja.
“Anggaran 900 juta itu bukan untuk jalur sepeda saja. Tetapi anggaran tersebut untuk pemeliharaan marka jalan di 25 ruas jalan kabupaten dengan volume 3.245 m2. Untuk volume jalur sepeda kurang lebih 972 m2,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis 30 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemeliharaan marka itu meliputi banyak hal, mulai dari zebra cross, marka putus-putus, marka solid, marka parkir, rumble strip, hingga jalur sepeda.
Bahkan, pembuatan jalur sepeda sendiri merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat 1 huruf g disebutkan setiap jalan umum wajib disediakan fasilitas untuk sepeda. Hal itu diperjelas dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 bahwa penyediaan lajur sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kami menindaklanjuti peraturan yang berlaku, artinya pemerintah daerah wajib menyediakan jalur sepeda,” tegasnya.
Lebih dari sekadar kewajiban, jalur sepeda ini disiapkan untuk mendukung program RASS atau Rute Aman Selamat Sekolah. Tujuannya agar siswa yang biasanya diantar orang tua dengan motor atau mobil, bisa beralih menggunakan sepeda dengan rasa aman saat berangkat dan pulang sekolah.
“Penggunaan transportasi sepeda juga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi emisi kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Pembuatan jalur sepeda di Kudus sudah dimulai sejak 2024 dan 2025 di Jl. Loekmonohadi, Jl. Dr Ramelan, dan Jl. Sunan Kudus. Pada 2026 ini ditambah lagi 5 ruas jalan, yakni Jalan Sunan Muria, Jenderal Sudirman, Simpang 7, Jalan Pemuda, dan Jalan A. Yani.
Rute 2026 sengaja dipilih di titik-titik yang banyak sekolahnya, sehingga siswa mendapat kenyamanan dan keselamatan.
Program RASS ini tidak hanya jalur sepeda. Dishub juga sudah memasang ZoSS atau Zona Selamat Sekolah lengkap dengan rambu-rambu lalu lintas di depan sekolahan.
Menanggapi anggapan jalur sepeda tidak bermanfaat, Dishub membantahnya. Menurutnya, pesepeda adalah kelompok rentan yang tidak memiliki pelindung tubuh seperti pengendara motor. Risiko kecelakaan tinggi jika tidak ada fasilitas khusus.
“Ini juga bagian dari upaya mewujudkan Kudus Kota Layak Anak dan Kudus Kota Sehat,” jelasnya.
Terkait jalur sepeda di Simpang 7 yang berbarengan dengan lapak PKL sore dan malam hari, Dishub mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang selalu aktif menginformasikan dan menyampaikan kritik kepada Dishub Kudus. Harapannya jalur sepeda setiap tahun selalu bertambah, sehingga dapat terkoneksi di setiap ruas jalan sehingga ada ruang khusus untuk pesepeda agar lebih terjamin kenyamanan dan keselamatannya,” tandasnya.(*)








