KUDUS, Kaifanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus resmi membuka layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Mall Pelayanan Publik Kudus. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sekaligus mengurangi antrean pemohon di kantor pusat Disdukcapil Kudus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Layanan adminduk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus mulai beroperasi sejak 4 Mei 2026. Selain perekaman KTP-el, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pencetakan KTP-el, pembuatan kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga perubahan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengatakan kehadiran layanan di MPP mendapat respons positif dari masyarakat karena proses pelayanan dinilai cepat dan mudah dijangkau. Selain mengurus dokumen kependudukan, warga juga bisa sekaligus memanfaatkan layanan perizinan lain yang tersedia di MPP Kudus.

Menurutnya, pembukaan layanan di MPP juga menjadi langkah strategis untuk mengurai kepadatan pemohon di kantor Disdukcapil, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan anak.

“Banyak warga yang mulai menyiapkan dokumen kependudukan untuk kebutuhan pendaftaran sekolah anak,” ujarnya.

Meski hanya tersedia satu gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kudus, menurut dia fasilitas tersebut tetap mampu menangani seluruh pengajuan administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB mengikuti ketentuan jam layanan di Mall Pelayanan Publik tersebut.

Keberadaan layanan adminduk di MPP juga diharapkan mampu mengurangi antrean pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus yang dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan.

Lokasi layanan di Mall Pelayanan Publik Kudus juga cukup strategis karena dekat dengan tempat tinggalnya di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus.

Warga pun mengapresiasi pelayanan yang dinilai praktis dan efisien. Selain proses yang cepat, fasilitas parkir yang luas dan suasana pelayanan yang nyaman membuat masyarakat merasa lebih mudah saat mengurus dokumen administrasi.

Dengan konsep pelayanan terpadu tersebut, Mall Pelayanan Publik Kudus diharapkan terus menjadi pusat layanan publik modern yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kudus. (*)