KUDUS, Kaifanews — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 masih memunculkan beragam tafsir di kalangan aparat penegak hukum. Kondisi ini mendorong Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar forum diskusi bertajuk Sinau Bareng KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Rektorat UMK, Sabtu (7/2/2026).
Ketua Alumni FH UMK, Akhwan, menjelaskan forum tersebut lahir dari kegelisahan alumni yang banyak berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, perbedaan penafsiran KUHP baru berpotensi menimbulkan polemik dalam penanganan perkara pidana.
“Setelah KUHP baru berlaku, kami melihat masih ada perbedaan pemahaman di lapangan. Kalau tidak disamakan sejak awal, bisa berdampak pada penerapan pasal dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti aparat penegak hukum dari Kudus, Jepara, Demak, dan Pati, melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat. Kesamaan persepsi dinilai penting agar proses hukum tidak terhambat perdebatan tafsir aturan.
“Kalau pemahamannya sudah sejalan, penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan memberi kepastian hukum,” kata Akhwan.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyinggung beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik akibat penerapan pasal yang dinilai kurang tepat.
“Kasus penjambretan yang dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas misalnya, itu memunculkan pertanyaan publik. Ini menunjukkan pentingnya menyamakan cara pandang,” jelasnya.
Selain membahas pasal-pasal pidana, forum ini juga menyoroti jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana sosial. Menurut Akhwan, aturan teknis pelaksanaannya masih perlu diperjelas melalui regulasi turunan.
“Pidana kerja sosial memang sudah diatur, tapi pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah atau regulasi daerah,” katanya.
Sementara itu, pemateri sekaligus dosen Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, menilai KUHP Nasional memang membutuhkan proses adaptasi, terutama dalam menyatukan pemahaman aparat penegak hukum.
“Sebagai akademisi saya melihat KUHP ini tidak bisa ditolak. Kebijakan hukum nasional sudah menetapkan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan harus berjalan beriringan dengan KUHAP,” jelasnya.
Ia menilai kesiapan aparat belum bisa dinilai secara pasti karena masa penerapan KUHP baru masih sangat singkat.
“Apakah aparat sudah siap atau belum, kita belum bisa menjawab tegas. Ini baru satu bulan pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Gaza, forum diskusi dan sosialisasi seperti ini penting agar seluruh pemangku kepentingan hukum memiliki frekuensi pemahaman yang sama.
“Sosialisasi ini upaya bersama untuk menyamakan persepsi, baik aparat, akademisi, maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai antusiasme peserta cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama diskusi.
“Kalau sesuatu menarik, rasa ingin tahu muncul. Dari situ orang belajar, dan saya kira tujuan sosialisasi ini tercapai,” ujarnya.
Lebih jauh, Gaza menjelaskan KUHP Nasional membawa misi dekolonialisasi hukum pidana. Meski beberapa jenis tindak pidana tetap sama, perbedaannya terletak pada paradigma hukum yang diusung.
“Pembunuhan atau pencurian itu universal. Tetapi misi dekolonialisasi terlihat jelas pada Buku I KUHP Nasional,” tandasnya.








