KUDUS, KaifanewsWacana pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan publik. Mulai 1 Juni 2026, muncul informasi bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperkenankan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut dikabarkan menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan Pertamina sebagai BUMN dan operator di bawah pemerintah akan tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan regulator.

“Pada dasarnya Pertamina akan mengacu dan menjalankan arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth dalam keterangan persnya.

Apabila aturan itu resmi diberlakukan, sejumlah mobil populer di Indonesia dipastikan tak lagi dapat menggunakan BBM bersubsidi. Kondisi ini diprediksi berdampak langsung pada masyarakat karena biaya operasional kendaraan berpotensi naik akibat harus beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax maupun Pertamax Green.

Sejumlah model kendaraan disebut masuk dalam kategori yang terdampak kebijakan tersebut, terutama dari segmen MPV keluarga. Di antaranya Toyota Avanza varian 1.500 cc, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Hyundai Stargazer, Wuling Cortez, hingga Toyota Kijang Innova Zenix versi bensin maupun hybrid.

Tak hanya itu, pembatasan juga dikabarkan menyentuh segmen SUV dan crossover, seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Honda HR-V, Suzuki XL7, Mitsubishi Xpander Cross, Honda CR-V, Toyota Fortuner bensin, Wuling Almaz RS, hingga Chery Omoda 5.

Adapun dari kategori sedan dan hatchback premium, beberapa model seperti Honda Civic RS serta Mazda3 turut disebut berpotensi terkena dampak aturan tersebut.

Dalam rancangan kebijakan yang tengah disusun pemerintah, pengawasan penyaluran BBM subsidi nantinya dilakukan secara digital melalui aplikasi MyPertamina. Pemilik kendaraan diwajibkan memindai QR Code sebelum melakukan pembelian Pertalite di SPBU.

Sistem yang terhubung secara terintegrasi akan secara otomatis mendeteksi spesifikasi kendaraan. Apabila kapasitas mesin tercatat melebihi 1.400 cc, maka transaksi pembelian Pertalite akan otomatis ditolak.

Melalui mekanisme itu, nozzle pengisian Pertalite tidak akan bisa digunakan operator SPBU jika kendaraan dinilai tidak memenuhi kriteria penerima BBM subsidi.

Wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena jutaan pemilik mobil keluarga diperkirakan harus beralih ke BBM dengan harga yang lebih mahal.

Meski begitu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menantikan keputusan resmi pemerintah terkait penerapan pembatasan tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan, keputusan mengenai kebijakan penyaluran energi akan ditetapkan pemerintah setelah melalui berbagai kajian mendalam. Dalam hal ini, Pertamina hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang telah diputuskan.

“Instansi pemerintah terkait nantinya yang akan mengatur teknis serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Saat ini Pertamina masih menunggu dan tetap menjalankan penyaluran energi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sampai saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara resmi kapan aturan pembatasan Pertalite bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan mulai diberlakukan. (*)