KUDUS, Kaifanews – Polres Kudus mengambil tindakan tegas untuk memberantas aksi balap liar yang masih kerap terjadi di wilayahnya. Tidak hanya menindak para pelaku balap liar di lapangan, kepolisian juga mengamankan enam pemuda yang diduga menjadi operator siaran langsung balap liar melalui media sosial. Dalam operasi yang digelar pada Minggu 12 Juli 2026 dini hari tersebut, petugas turut menyita sebanyak 46 unit sepeda motor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, keenam pemuda tersebut berperan menyiarkan aksi balap liar secara langsung di media sosial sehingga dapat disaksikan secara luas. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi mengundang lebih banyak penonton sekaligus memicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan enam pemuda yang melakukan siaran langsung balap liar. Kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pemanfaatan media digital untuk mempromosikan atau menyiarkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Subkhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam operator menggunakan tiga akun media sosial berbeda. Akun @adtyaprnm_18 dijalankan oleh RC (14) dan MA (15), yang masih berstatus pelajar MTs di Kecamatan Jekulo. Sementara akun @mhmdnrndrafta dioperasikan oleh MN (16), seorang pelajar SMK di Kudus. Adapun akun @ucuptaatibadah dikelola oleh YS (17), MR (17), dan BI (16).

Selain mengamankan para operator, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan saat kegiatan siaran langsung berlangsung.

Pada operasi yang sama, patroli gabungan Polres Kudus bersama jajaran Polsek menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Sebagian besar kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, bahkan beberapa di antaranya tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Dengan tambahan dua sepeda motor milik operator siaran langsung, total kendaraan yang diamankan mencapai 46 unit.

Seluruh pengendara yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang di lokasi. Kendaraan mereka kemudian dibawa ke Halaman Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Kudus untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kudus memastikan akan terus mengintensifkan patroli di lokasi dan waktu yang dianggap rawan terjadinya balap liar. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas balap liar kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindak.

Selain itu, kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Pengawasan dari keluarga dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi balap liar maupun aktivitas di media sosial yang mendukung penyebarluasan kegiatan tersebut, sehingga keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjaga.(*)