BLORA – Kepolisian Resor Blora bergerak cepat menindaklanjuti viralnya rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seekor kucing di Lapangan Kridosono. Pria yang diduga melakukan penendangan terhadap hewan tersebut kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Insiden itu terekam dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 11 detik yang ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan tengah berjalan santai di kawasan lapangan sambil menuntun seekor kucing menggunakan tali yang terpasang di leher hewan itu.

Saat mereka melintas, seorang pria tiba-tiba mendekat dari arah berlawanan. Pria tersebut mengenakan topi berwarna kuning, kaus oranye, celana olahraga abu-abu, serta tas selempang. Sebelum berpapasan, pria itu sempat mengucapkan kalimat bernada kasar, lalu secara tiba-tiba menendang kucing tersebut.

Akibat tendangan itu, kucing tampak kesakitan, mengeong keras, lalu berlari menjauh dari lokasi.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum atas kejadian tersebut. Ia menyebut, sejak Senin (2/2), penyelidikan langsung dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa itu.

“Peristiwa tersebut sudah kami tindaklanjuti. Kami melakukan pemeriksaan sejak pagi,” ungkap Zaenul.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik kucing dan pria yang diduga sebagai pelaku.

“Saat ini kami mintai keterangan dari pemilik kucing dan terduga pelaku. Proses pemeriksaan masih berjalan,” tambahnya.

Zaenul menegaskan, tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 337 dengan ancaman sanksi yang lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.

Pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dijerat pidana penjara hingga satu tahun atau dikenai denda maksimal sebesar Rp10 juta. (*)