KUDUS, Kaifanews — Tujuh kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Kudus resmi mengemban amanah baru setelah dilantik oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkades PAW yang digelar di tujuh desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Momentum itu menjadi titik awal bagi para kepala desa untuk segera bekerja menjawab harapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kudus menekankan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melantik Tujuh kepala desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Dalam arahannya, Bupati Sam’ani Intakoris mengingatkan para kepala desa agar tidak menunda pekerjaan dan langsung bergerak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sejak hari pertama bertugas.

“Amanah ini adalah kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan bekerja sungguh-sungguh. Gas pol melayani masyarakat, jangan menunda pekerjaan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” ujarnya.

Sam’ani juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyukseskan penyelenggaraan Pilkades PAW, mulai dari panitia penyelenggara, masyarakat, pemerintah desa, hingga unsur TNI dan Polri. Menurutnya, seluruh rangkaian pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama semua pihak.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melantik Tujuh kepala desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Lebih lanjut, ia meminta para kepala desa segera beradaptasi dengan tugas barunya dan menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kudus. Setiap program yang dijalankan di tingkat desa diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melantik Tujuh kepala desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Bupati juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan berbagai unsur di wilayah, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah. Menurutnya, berbagai persoalan desa akan lebih mudah diselesaikan apabila seluruh elemen bergerak bersama.

“Bangun komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh unsur di wilayah. Kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Libatkan semua pihak agar persoalan-persoalan di desa dapat diselesaikan bersama dan program prioritas pemerintah berjalan optimal,” ujarnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melantik Tujuh kepala desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Kolaborasi tersebut, lanjut Sam’ani, menjadi kunci dalam menyukseskan sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya penanganan sampah, percepatan penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya kepada kepala desa, Bupati juga mengajak para istri kepala desa untuk aktif mendukung jalannya pemerintahan desa melalui peran sebagai Ketua TP PKK Desa. Peran tersebut dinilai strategis dalam memperkuat program pemberdayaan keluarga, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melantik Tujuh kepala desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Adapun tujuh kepala desa yang resmi dilantik yakni Aris M. Tohris sebagai Kepala Desa Undaan Kidul, Rumiyatun (Desa Rahtawu), Kasari (Desa Sidomulyo), Merie Agustina Kusumaningdya (Desa Demaan), Tri Purwanti (Desa Burikan), Suwanto (Desa Colo), serta Wahyu Saputra (Desa Loram Kulon).

Enam kepala desa akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2027, sedangkan Kepala Desa Loram Kulon akan mengemban jabatan hingga tahun 2030 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelantikan tujuh kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta para kepala desa baru segera bekerja memberikan pelayanan terbaik serta memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)