KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Sebanyak 114 desa direncanakan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut setelah proses perubahan regulasi selesai dibahas bersama DPRD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Menurutnya, setelah pembahasan regulasi rampung melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan pengesahan di DPRD, tahapan Pilkades akan dimulai sekitar September 2026. Pemungutan suara ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.
“Perubahan perda ini menyesuaikan Undang-Undang Desa yang baru. Setelah pembahasannya selesai, tahapan Pilkades akan dimulai sekitar September dan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember dengan jumlah sekitar 114 desa,” ujar Famny usai pelantikan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Pendapa Kabupaten Kudus pada Jumat 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan perubahan regulasi tersebut tidak mengubah secara mendasar mekanisme pemilihan kepala desa. Penyesuaian lebih banyak dilakukan untuk mengakomodasi aturan terbaru, terutama mengenai masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun serta sinkronisasi dengan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.
Sementara itu, bagi tujuh kepala desa hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik, Famny mengingatkan agar segera bekerja karena masa jabatan efektif yang mereka jalani relatif singkat.
Selain menjalankan program prioritas pemerintah seperti penanganan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan publik, para kepala desa juga harus mempersiapkan sejumlah agenda kelembagaan desa.
Di antaranya pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggaraan Badan Kerja Desa (BKD), serta berbagai tugas pemerintahan lainnya yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
“Walaupun waktunya efektif kurang lebih hanya satu tahun, mereka tetap harus menjalankan seluruh tugas pemerintahan desa. Ini merupakan amanah masyarakat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, Dinas PMD akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang bersama pemerintah kecamatan serta Inspektorat Kabupaten Kudus.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa maupun administrasi pemerintahan.
“Kami bersama kecamatan dan Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar teman-teman kepala desa dapat bekerja dengan baik dan tidak menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Famny juga mengungkapkan capaian membanggakan Kabupaten Kudus di bidang perlindungan ketenagakerjaan. Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, berhasil meraih penghargaan tingkat Jawa Tengah berkat tingginya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Desa Gondosari tidak hanya memberikan perlindungan kepada perangkat desa, tetapi juga mengikutsertakan RT, RW, Linmas, kader, hingga tenaga kerja rentan sehingga tingkat kepesertaannya menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Ke depan, Pemkab Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong desa-desa lain agar memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Langkah tersebut dinilai penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kematian, tetapi juga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.(*)








