SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan para kepala daerah di seluruh wilayah Jawa Tengah wajib tetap berada di daerahnya masing-masing selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan bepergian tersebut diberlakukan untuk memastikan roda pemerintahan, pengamanan, dan kewaspadaan wilayah berjalan optimal sepanjang periode libur akhir tahun.
Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap siaga hingga seluruh rangkaian Tahun Baru berakhir. Ketentuan itu tidak hanya bersifat imbauan, tetapi harus dipatuhi oleh seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah.
“Sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal tersebut, dan berlaku sampai selesai perayaan Tahun Baru,” kata Luthfi usai memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Selain itu, kepala daerah diminta siap mengambil keputusan cepat apabila muncul gangguan keamanan maupun kondisi darurat lainnya.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Jawa Tengah tersebut, ditegaskan pula bahwa tidak ada izin bepergian, termasuk ke luar negeri, selama periode Nataru. Pengecualian hanya diberikan untuk tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan berkaitan langsung dengan koordinasi antardaerah.
“Keberadaan kepala daerah di tempat sangat menentukan. Jika terjadi hal mendesak, keputusan harus bisa diambil cepat tanpa menunggu,” ujarnya.
Selain aspek keamanan, Ahmad Luthfi juga menyoroti potensi bencana hidrometeorologi. Mengacu pada prakiraan BMKG, curah hujan dengan intensitas tinggi masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah selama libur akhir tahun. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan serta langkah mitigasi bencana.
“Kesiapan menghadapi bencana harus ditingkatkan. Kita tidak ingin kejadian seperti di Cilacap dan Banjarnegara terulang kembali,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, mekanisme penanganan bencana telah memiliki standar operasional prosedur yang jelas dan harus dijalankan secara disiplin. Saat status tanggap darurat ditetapkan, kepala daerah wajib segera mengaktifkan satuan tugas untuk mempercepat penanganan di lapangan.
“Begitu masuk masa tanggap darurat, langkah awal yang harus dilakukan adalah membentuk dan menggerakkan satgas,” pungkasnya. (Mr)








