KUDUS, Kaifanews – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Birton, meninjau langsung Helpdesk Pelayanan pengisian dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para kepala desa se-Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ber-integritas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Kudus Sam’ani turut hadir memastikan Kepala Desa tidak terkendala maupun error sistem saat pengisian LHKPN. Upaya ini Sebagai bentuk perhatian dan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mendorong tertib administrasi serta kepatuhan pelaporan LHKPN

Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan seluruh kepala desa dapat segera menyelesaikan pelaporan LHKPN ke KPK tanpa hambatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kudus dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sam’ani memastikan seluruh kepala desa memahami tata cara pengisian LHKPN secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“LHKPN ini adalah instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Kepala desa sebagai penyelenggara negara di tingkat desa harus menjadi contoh dalam keterbukaan dan kejujuran,” Ujar Bupati Sam’ani.

Bupati juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh tim teknis kepada para kepala desa, sehingga proses pengisian LHKPN dapat berjalan lancar. Menurutnya, pendampingan ini sangat dibutuhkan mengingat masih adanya kendala teknis, terutama dalam penggunaan sistem pelaporan secara daring.

Selain itu, Bupati Sam’ani meminta para kepala desa untuk tidak menunda pelaporan dan segera menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator penilaian tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ia menegaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi kewajiban seluruh pejabat. Ia menetapkan target penyelesaian hingga 5 Januari 2026, dengan sanksi bagi yang tidak memenuhi batas waktu.

”Melaporkan harta dengan jujur adalah langkah awal mencegah korupsi. Jangan menutup-nutupi, karena semuanya akan diverifikasi. Kita selesaikan Januari. Ini bentuk komitmen kita untuk menjadikan Kudus bebas dari korupsi, meski masih ada kekurangan yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Kegiatan peninjauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kudus pun berkomitmen untuk terus mendorong praktik pemerintahan yang bersih mulai dari tingkat desa.