JAKARTA, Kaifanews – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1) pagi, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kudus sehari sebelumnya.
Mengenakan jaket dengan wajah tertutup masker, orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut bungkam seribu bahasa saat digiring penyidik memasuki lobi markas antirasuah sekitar pukul 09.45 WIB.
Kedatangan Sudewo merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan maraton yang sebelumnya dilakukan di Mapolres Kudus.
Setelah menjalani pemeriksaan awal selama hampir 20 jam di Kudus, tim penyidik memutuskan untuk memboyong sang Bupati ke Jakarta pada pukul. 00.14 WIB. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
“Benar, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan kami untuk meminjam satu ruang pemeriksaan di Polres Kudus. Pemeriksaan dimulai sejak sekitar pukul 03.30 WIB dan alhamdulillah malam ini sudah selesai,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Kapolres menyebutkan, tim penyidik KPK yang melaksanakan pemeriksaan berjumlah enam orang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan pengamanan selama proses berlangsung.
“Yang dibawa ke Polres Kudus hanya satu orang dan kami hanya memfasilitasi satu ruang pemeriksaan. Selebihnya merupakan kewenangan penuh penyidik KPK,” tegasnya.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat rincian perkara yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menguraikan secara detail kasus ini.
“Benar, yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta. Saat ini penyidik masih memiliki waktu sisa dari 1 x 24 jam untuk melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka,” ujarnya.
Seluruh pihak yang terjaring saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, di mana lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum serta pasal-pasal yang akan disangkakan.








