JAKARTA, Kaifanews – Sementara kepastian kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi fiskal, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mendukung kesejahteraan guru ASN daerah pada 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun guna membiayai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025. Dari total tambahan anggaran tersebut, Rp3,80 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp3,86 triliun diperuntukkan bagi gaji ke-13.
Tambahan DAU ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.
Alokasi dana tersebut telah dirinci berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Apabila hingga akhir tahun anggaran pembayaran belum terealisasi sepenuhnya, sisa kewajiban harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun berikutnya. Penyaluran tambahan DAU dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN sektor pendidikan, di tengah proses evaluasi kebijakan belanja negara yang lebih luas untuk tahun-tahun mendatang.


![Menkeu Purbaya rapat keuangan APBN. [Kemenkeu RI]](https://kaifanews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-01-at-15.26.10.jpeg)





