KAIFA – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memastikan bahwa awal bulan Rajab 1447 Hijriah dimulai pada Senin, 22 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan melalui surat pengumuman resmi LF PBNU yang diterbitkan pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa bersama Sekretaris H Asmui Mansur.
Penetapan awal Rajab ini dilakukan setelah proses rukyatulhilal yang dilaksanakan serentak di 21 titik pengamatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan para perukyah, hilal tidak berhasil terlihat di seluruh lokasi pengamatan pada Sabtu, 29 Jumadal Akhirah 1447 H atau bertepatan dengan 20 Desember 2025 M. Karena hilal tidak teramati, LF PBNU menetapkan awal Rajab dengan metode istikmal, yakni menyempurnakan umur bulan Jumadal Akhirah menjadi 30 hari.
Dalam pengumumannya, LF PBNU menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya warga Nahdlatul Ulama, yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan rukyatulhilal. LF PBNU juga meminta jajaran Lembaga Falakiyah di tingkat wilayah dan cabang untuk segera menyosialisasikan hasil penetapan tersebut kepada masyarakat.
Secara hisab, posisi hilal pada saat matahari terbenam di akhir Jumadal Akhirah 1447 H menunjukkan ketinggian dan elongasi yang relatif rendah. Data perhitungan LF PBNU menyebutkan, ketinggian hilal berkisar antara +2 derajat lebih di wilayah timur Indonesia hingga sekitar +3 derajat di wilayah barat, dengan lama hilal berada di atas ufuk kurang dari 17 menit. Ijtimak sendiri terjadi pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025 WIB. Seluruh perhitungan tersebut dilakukan menggunakan metode falak tahqiqi tadqiki kontemporer yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama.
Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Islam karena termasuk ke dalam empat bulan haram yang dimuliakan. Banyak umat Islam memanfaatkan datangnya bulan Rajab untuk meningkatkan ibadah sunnah, terutama puasa, sebagai persiapan spiritual menuju bulan suci Ramadan.
Puasa di bulan Rajab bersifat sunnah dan tidak terikat pada tanggal tertentu. Umat Islam dianjurkan menjalankannya sesuai kemampuan, baik di awal bulan maupun dikombinasikan dengan puasa sunnah lain seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Niat puasa Rajab cukup dihadirkan dalam hati, dan boleh dilafalkan sebagai bentuk kesungguhan ibadah.
Para ulama menegaskan bahwa puasa Rajab tidak bersifat wajib, namun tetap memiliki nilai keutamaan karena dilakukan di bulan yang dimuliakan. Selain sebagai bentuk ketaatan, puasa Rajab juga dipandang sebagai sarana memperbaiki diri, memperbanyak amal saleh, dan memperkuat kesiapan rohani sebelum memasuki Ramadan.
Dengan ditetapkannya awal Rajab pada 22 Desember 2025, umat Islam diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, serta menumbuhkan semangat spiritual yang berkelanjutan. (Mr)








