JAKARTA – Angin segar kembali berembus bagi keluarga penerima bantuan pemerintah. Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 mulai direalisasikan pada Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi.

Untuk tahap awal tahun ini, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT diperkirakan mencapai sekitar 18 juta keluarga di berbagai daerah di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (23/1/2026).

Khusus untuk bantuan BPNT, Kementerian Sosial menetapkan nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan bagi setiap KPM. Bantuan ini dicairkan secara berkala setiap tiga bulan, sehingga total dana yang diterima pada tahap pertama—periode Januari hingga Maret—mencapai Rp 600.000 per keluarga.

Sementara itu, bantuan PKH disalurkan sesuai dengan kategori penerima. Sasaran PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat, dengan besaran bantuan menyesuaikan kelompok masing-masing.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 1 tahun 2026, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Adapun BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik, yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.

Pemerintah berharap penyaluran bantuan tahap awal ini dapat membantu kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi rumah tangga di awal tahun 2026.