KUDUS, Kaifanews – Pemeriksaan data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) 2026 mengungkap sejumlah persoalan. Dari total 8.687 guru swasta yang diverifikasi, 195 di antaranya ditemukan memiliki data yang tidak valid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Temuan ini didapat dari proses verifikasi–validasi yang melibatkan tim Universitas Muria Kudus (UMK) bekerja sama dengan Disdikpora Kudus. Pemeriksaan selesai dilakukan pada 4 Desember lalu, dan hasilnya menunjukkan 8.492 guru memenuhi syarat administrasi.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan bahwa data yang tidak valid harus dikonfirmasi ulang sebelum laporan akhir diserahkan ke pimpinan daerah.

“Kami perlu memastikan kembali detail administrasi mereka agar tidak ada data yang terlewat atau keliru,” ujarnya (10/12).

Proses klarifikasi dilakukan melalui pemanggilan guru dan pengelola lembaga pendidikan. Berbagai ketidaksesuaian ditemukan, terutama perbedaan data dasar antara dokumen fisik dan yang terinput di aplikasi. Salah satu kasus yang terungkap adalah ketidaktepatan tahun terbit SK mengajar.

“Contohnya, SK menunjukkan guru mulai mengajar pada 1997, namun di sistem tertulis 1990. Perbedaan kecil seperti ini bisa membuat statusnya langsung dianggap tidak memenuhi syarat,” terang Anggun.

Disdikpora memberikan kesempatan terakhir kepada para guru untuk membetulkan data sebelum proses verval ditutup dan hasil resmi dikirimkan kepada Bupati Kudus. Anggun menegaskan bahwa daftar penerima TKGS tidak memuat nama-nama baru.

“Yang diverifikasi adalah penerima lama. Data awal sudah terfilter, sehingga pengecekan ulang ini menjadi langkah krusial agar tidak terjadi kekeliruan penyaluran,” tandasnya. (Mr)