KUDUS, Kaifanews – Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian mengenai pencairan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bagi ASN aktif, TNI, Polri, serta penerima pensiun lainnya. Dana tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak dan cucu.

Pemerintah melalui kebijakan resmi menyebutkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembayaran nantinya akan disalurkan langsung melalui rekening penerima pensiun.

Selain menetapkan jadwal pencairan, pemerintah juga mengatur ketentuan dasar perhitungan gaji ke-13. Dalam Pasal 15 Ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja saat masih aktif menjadi ASN. Berikut kisaran nominal pensiun pokok yang menjadi acuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:

Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Semua Golongan

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Nominal tersebut masih dapat bertambah tergantung komponen tunjangan yang diterima masing-masing pensiunan. Karena itu, jumlah akhir yang masuk ke rekening penerima bisa berbeda antara satu orang dengan lainnya.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini disambut positif oleh banyak pensiunan ASN. Mereka menilai tambahan penghasilan tersebut sangat membantu di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan.

Selain membantu kebutuhan pensiunan, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan dan jasa diprediksi ikut mengalami peningkatan aktivitas selama periode pencairan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau para penerima gaji ke-13 agar menggunakan dana tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan prioritas. Pengelolaan keuangan yang baik dinilai penting agar manfaat gaji tambahan tersebut dapat dirasakan dalam jangka lebih panjang.

Para pensiunan ASN juga diingatkan untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan melalui instansi terkait maupun lembaga penyalur pensiun guna menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial. (*)