JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana pemerintah untuk melaksanakan redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan program lanjutan yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Melalui PMK itu, Purbaya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat daya beli masyarakat dan kredibilitas mata uang nasional.
Tanggung jawab pelaksanaan kebijakan redenominasi nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan beberapa rancangan undang-undang lain, yakni RUU Penilai yang ditargetkan rampung tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan pada tahun 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan, diusulkan empat RUU bidang tugas Kemenkeu untuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Namun, di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa belum ada rencana konkret mengenai redenominasi rupiah tersebut. Menurutnya, pembahasan terkait kebijakan itu masih akan dilakukan lebih lanjut sebelum diambil keputusan resmi.
“Oh iya, nanti kita lihat. Sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (7/11), seperti dikutip dari Detik. (Mr)








