KUDUS – Pelaku penjambretan terhadap seorang agen bank pelat merah berinisial SM (46), warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan hari ini dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kaliwungu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sudah mas, proses pemeriksaan di Polsek Kaliwungu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail, saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari ini, namun detail kasus belum dapat dipaparkan karena pelaku masih diperiksa lebih lanjut.

Peristiwa penjambretan sebelumnya terjadi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Brak Jarum, Desa Garung Lor. Korban yang merupakan agen BRILink sedang melayani seorang buruh pabrik rokok yang hendak menarik uang menggunakan kartu ATM.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Noviandi, menjelaskan bahwa saat korban sedang melayani transaksi, pelaku tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax hitam tanpa plat nomor jelas. Pelaku langsung meraih tas hijau milik korban menggunakan tangan kiri dan kemudian kabur.

Di dalam tas tersebut terdapat uang sekitar Rp 25 juta serta sebuah ponsel OPPO A60 warna biru dongker. Warga sekitar sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya karena pelaku melaju kencang menggunakan sepeda motor.

Polisi kini terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Mr)