Jakarta, Kaifanews – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026, Selasa (18/11). Regulasi ini dipastikan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan diberlakukannya KUHP nasional yang baru.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi penanda penting reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, proses penyusunan KUHAP baru ditempuh dalam rentang waktu hampir dua tahun dan melibatkan lebih dari 130 masukan publik dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026. Banyak hal yang diperbaharui dengan melibatkan banyak pihak dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini,” ujar Puan usai memimpin rapat paripurna.
Disiapkan untuk Menyongsong KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, sebelumnya menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak. Sejumlah ketentuan dalam KUHAP lama dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi norma-norma baru dalam KUHP, termasuk terkait mekanisme penahanan, pemidanaan korporasi, hingga penerapan pidana pengawasan.
RUU KUHAP menjadi prioritas pembahasan di Komisi III DPR RI dengan target tuntas sebelum 2025 berakhir, agar implementasi di lapangan berjalan selaras dengan KUHP baru pada awal 2026.
Perubahan Paradigma dalam Hukum Acara Pidana
Secara umum, KUHAP baru membawa pergeseran dari paradigma crime control menuju due process of law, yang menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat proses peradilan pidana.
Beberapa penguatan yang dihadirkan antara lain:
- Perlindungan lebih kuat terhadap penahanan sewenang-wenang,
- Penegasan hak pendampingan hukum sejak tahap awal,
- Mekanisme pemeriksaan yang lebih transparan,
- Pengaturan digital evidence dan prosedur penyidikan yang lebih modern.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa aparat penegak hukum dapat mulai menyiapkan implementasi aturan baru ini sejak sekarang. Ia memastikan bahwa selama masa transisi, KUHAP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru disahkan.
“Untuk proses pidana yang sedang berjalan, KUHAP lama masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru,” ujarnya.
Menghindari Kekosongan Hukum
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian juga dilakukan pada sektor hukum lain, termasuk penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Undang-Undang Penyesuaian Pidana tengah disiapkan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan ketika KUHP baru mulai efektif.
Dengan disahkannya KUHAP baru, pemerintah berharap reformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya bersifat teknis prosedural, tetapi turut membangun sistem peradilan yang lebih adil, modern, dan humanis. (Jee)








