KUDUS – Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menghadiri pertemuan di Balai Desa Tergo bersama camat, kepala desa, ketua RT/RW, perwakilan KPM, Danramil, serta Kapolsek setempat untuk menindaklanjuti informasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra dari Kementerian Sosial.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa warga Desa Tergo akan menerima bantuan BLTS Kesra senilai Rp900 ribu, yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia berdasarkan undangan resmi. Pembagian bantuan sendiri dipusatkan di Balai Desa Tergo.
Namun, dari informasi yang berkembang di masyarakat, dalam dua kali rapat desa sebelumnya muncul ketidaksesuaian terkait pendataan warga penerima bantuan. Disebutkan bahwa adanya kekurangan dana di tingkat desa mendorong upaya pengumpulan uang untuk dibagikan kepada warga yang sakit, lansia, dan fakir miskin. Koordinator dana menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menjadi oknum ataupun mengambil keuntungan, dan dari bantuan yang tersalurkan baru 17 orang, sehingga masih dapat dilakukan penarikan kembali apabila terjadi kekeliruan.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada malam sebelumnya berlangsung cukup panjang, dari pukul 20.00 hingga lebih dari 22.00 WIB. Pembahasan difokuskan pada teknis pengembalian dana serta penertiban penyaluran bantuan oleh koordinator KPM BLTS Kesra, yang ditargetkan selesai hari ini. Setiap RT di desa tersebut diketahui memiliki sekitar 10 penerima bantuan.
Secara keseluruhan, penerima BLTS Kesra di Kabupaten Kudus mencapai 51.000 KPM. Putut Winarno menegaskan bahwa pemotongan bantuan dengan alasan apa pun adalah tindakan yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan penyaluran bansos dari pemerintah.
“Aturannya jelas, bantuan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Jika ada temuan, kami minta segera dilaporkan,” tegas Putut.
Dinsos Kudus mengingatkan seluruh pihak desa untuk memastikan bantuan diterima utuh oleh penerima manfaat dan menegakkan aturan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos. (Mr)








