KUDUS – Gelombang protes dari para wali murid kembali mengguncang lingkungan SMK Negeri 2 Kudus, Rejosari Pangen, setelah muncul laporan bahwa pada 21 November 2025 pihak sekolah melakukan razia kendaraan bermotor siswa tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut berbagai keterangan yang diterima Kaifa News, razia dilakukan terhadap motor yang diparkir dan dititipkan di area penitipan dekat sekolah. Para wali murid menegaskan bahwa:

“Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang ada di penitipan dekat sekolah oleh pihak SMK Negeri 2 Kudus dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa meminta pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar salah satu wali murid.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 15 sepeda motor milik siswa dilaporkan ditahan di area sekolah, bahkan beberapa dirantai, karena pengendara dinilai tidak memakai helm atau dianggap tidak lengkap dalam berkendara. Langkah itu disebut sebagai kebijakan langsung dari Kepala Sekolah, Budi Santoso, S.Pd., M.Pd.

Kepsek Budi santoso, S,pd, M,pd.

Namun tindakan tersebut justru memicu kontroversi besar dan kemarahan wali murid, yang menilai sekolah telah bertindak melampaui batas kewenangan.

“Kami mendukung kedisiplinan, tapi menahan motor tanpa polisi, tanpa pemberitahuan, bahkan dirantai? Ini sudah melewati batas,” ungkap salah satu wali murid.

Para orang tua berpendapat bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan tugas kepolisian, bukan institusi sekolah. Mereka juga menyoroti tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Selain menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa, para wali murid menuntut:

  • klarifikasi resmi dari sekolah,
  • evaluasi kebijakan oleh dinas terkait,
  • dan koordinasi wajib dengan kepolisian jika tindakan serupa akan dilakukan kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan protes para wali murid tersebut. KAIFA NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
(AK)