KAIFA – Pemerintah saat ini terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi warga yang masuk kategori miskin dan tidak mampu. Agar distribusi bantuan tidak salah sasaran, pemerintah memakai sistem pengelompokan kesejahteraan yang disebut desil. Istilah ini menjadi kunci penentuan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apa yang dimaksud dengan desil?

Menurut penjelasan Kementerian Sosial yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, desil adalah metode pembagian penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1–4: termasuk golongan dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.

Desil 5–10: masuk kelompok masyarakat yang relatif mampu.

Klasifikasi ini membantu pemerintah memilah penerima bantuan agar lebih terarah dan adil.

Cara Memeriksa Desil Bansos
1. Melalui aplikasi Cek Bansos

  • Masyarakat dapat mengecek status desil keluarga melalui aplikasi resmi Kemensos:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu Cek Bansos.
  • Lengkapi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama.
  • Isi kode verifikasi (captcha).
  • Pilih menu Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
  • Sistem akan menampilkan desil yang tercatat dalam basis data DTSEN.

2. Melalui kantor desa/kelurahan

Warga juga dapat meminta perangkat desa mengecek langsung peringkat desil lewat sistem yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembagian Desil Secara Nasional

Berikut gambaran kelompok desil menurut tingkat kesejahteraan:

Desil 1 – Sangat miskin, 10% terbawah secara nasional

Desil 2 – Miskin dan sangat membutuhkan perlindungan negara

Desil 3 – Hampir miskin, rentan terdampak krisis

Desil 4 – Rentan miskin, masuk 40% terbawah secara ekonomi

Desil 5 – Berada pada tingkat ekonomi menengah bawah

Desil 6–10 – Kelompok menengah hingga atas, tidak diprioritaskan menerima bansos

Peran Desil dalam Penyaluran Bansos

Pemetaan ini digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial:

Desil 1–4: berhak mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).

Desil 1–5: berhak menerima BPNT, PBI-JK, ATENSI, dan sejumlah bantuan sosial lainnya.

Desil 6–10: tidak masuk prioritas penerima bansos.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan serta mengurangi potensi tumpang tindih program. (Mr)