SEMARANG – AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota kepolisian. Ia dipecat gara-gara menjalin hubungan dengan perempuan inisial DLL, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang yang digelar pada tanggal 4 Desember 2025 sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan ‘patsus’ dan dikawal ketat oleh para polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ungkapnya.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan,” kata Zainal usai sidang etik.

Dia menambahkan, pada 16 November 2025, Basuki tidur bersama Levi di tempat tinggal Levi, yakni kos-hotel (kostel) Mimpin Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi dilaporkan tewas pada 17 November 2025. Basuki adalah satu-satunya orang yang mengetahui momen-momen menjelang kematian Levi.

Sebelumnya Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah itu diambil guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus kematian Dwinanda Levi.

Menurut Artanto, dalam sidang etik, keterlibatan Basuki pada kasus kematian Levi dinilai telah menurunkan citra Polri. Dalam vonisnya, Majelis KKEP menyatakan bahwa Basuki telah melakukan perbuatan tercela karena tinggal seatap dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan sah. Majelis KKEP mengenakan penempatan khusus (patsus) kepada Basuki selama 30 hari. “Kemudian pemecatan atau PTDH,” ujar Artanto. (IND)