JAKARTA, Kaifanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik jual-beli proyek dan penerimaan dana ilegal. Ardito diduga ikut menikmati aliran uang mencapai Rp 5,75 miliar yang berasal dari sejumlah proyek pemerintah daerah.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Menurut Mungki, Ardito disebut-sebut memasang tarif fee sebesar 15–20 persen untuk proyek-proyek strategis di wilayahnya.
Mungki menjelaskan bahwa anggaran belanja Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 tercatat mencapai Rp 3,19 triliun, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk proyek infrastruktur dan layanan publik. Dari anggaran inilah Ardito diduga mengatur pemenang tender melalui jaringan orang dekatnya.
Salah satu pihak yang diminta mengatur proyek adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS). RHS disebut bertugas memastikan perusahaan keluarga dan tim pemenangan Ardito menjadi pemenang lelang di berbagai dinas. Uang fee kemudian mengalir ke Ardito melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Dalam kurun Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari rekanan yang memenangi tender. Di luar itu, dia juga ditengarai memerintahkan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga kerabatnya, untuk mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan.
Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima tambahan Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Ardito sendiri baru menjabat sebagai bupati sejak Februari 2025, sehingga dugaan praktik pengondisian proyek ini terjadi hanya beberapa waktu setelah ia dilantik.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
Kelima tersangka kini menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah. (Mr)








