JAKARTAKaifanews — Sebuah fenomena baru mulai dirasakan aparatur sipil dan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah pusat hingga daerah. Mereka tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap tercatat aktif, namun pendapatan berkurang drastis, jam kerja dipangkas, bahkan tugas dialihkan tanpa kejelasan status. Fenomena ini kerap disebut sebagai silent layoff.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berbeda dengan PHK formal, silent layoff berlangsung tanpa pengumuman resmi. Pegawai tetap diminta hadir, namun hanya dibayar sebagian, kehilangan tunjangan, atau dialihkan ke tugas non-strategis tanpa dasar surat keputusan (SK) yang jelas.

“Kami tidak diberhentikan, tapi penghasilan dipotong lebih dari separuh. Secara administratif masih aktif, secara ekonomi kami tercekik,” ujar seorang tenaga administrasi di salah satu kementerian di Jakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Terjadi di Banyak Instansi

Berdasarkan penelusuran di sejumlah kementerian, lembaga non-kementerian, hingga pemerintah daerah, praktik ini umumnya dialami oleh:

  • Tenaga honorer lama
  • Pegawai kontrak berbasis kegiatan
  • Staf pendukung program yang dananya berkurang
  • Pegawai non-struktural pasca evaluasi anggaran

Pemangkasan anggaran belanja pegawai, efisiensi fiskal, serta penyesuaian kebijakan pasca reformasi birokrasi disebut sebagai pemicu utama. Namun, minimnya regulasi transisi membuat pegawai berada di wilayah abu-abu hukum.

Tidak Melanggar Aturan, Tapi Juga Tak Melindungi

Pakar kebijakan publik menilai silent layoff muncul akibat celah regulasi ketenagakerjaan sektor publik.

“Secara formal tidak ada PHK, tapi hak ekonomi dipotong. Ini tidak melanggar aturan secara eksplisit, tapi juga tidak memberi perlindungan,” kata analis kebijakan publik dari salah satu universitas negeri.

Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip keadilan kerja dan menciptakan ketidakpastian psikologis bagi aparatur negara.

Dampak Sistemik

Dampak silent layoff tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga berpengaruh pada kualitas layanan publik. Pegawai yang tidak mendapat kepastian status cenderung kehilangan motivasi, sementara beban kerja tetap berjalan.

Selain itu, fenomena ini memicu gelombang “pengunduran diri diam-diam”, di mana pegawai tetap tercatat aktif namun secara mental dan produktivitas sudah menarik diri.

Pemerintah Diminta Transparan

Sejumlah pengamat mendesak pemerintah pusat menyusun pedoman nasional terkait penyesuaian status kerja pegawai non-ASN dan kontrak agar tidak merugikan pekerja secara sepihak.

Transparansi kebijakan, kepastian kontrak, dan skema kompensasi dinilai mendesak agar efisiensi anggaran tidak dibayar dengan ketidakadilan sosial.

Silent layoff mungkin tidak tercatat dalam statistik pengangguran nasional, namun dampaknya nyata dan meluas—menjadi sinyal peringatan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan kebijakan transisi yang manusiawi. (Je)