JAKARTAKaifanews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SE tersebut diterbitkan seiring libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 yang pada sebagian besar daerah bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain untuk memastikan hak istirahat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, kebijakan ini juga diharapkan mendukung pergerakan ekonomi nasional selama periode libur akhir tahun.

Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa libur sekolah merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Masa libur dimaksudkan tidak hanya sebagai waktu rehat, tetapi juga kesempatan bagi keluarga untuk membangun kebersamaan, melakukan perjalanan, serta mendorong aktivitas positif anak di lingkungan rumah dan masyarakat.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan untuk menyampaikan panduan kepada orang tua atau wali murid agar memanfaatkan masa libur secara berkualitas. Orang tua diharapkan mengisi libur sekolah dengan kegiatan sederhana sehari-hari bersama anak, seperti memasak, mengatur keuangan rumah tangga, dan membersihkan rumah sebagai sarana pembelajaran keterampilan hidup (life skills).

Selain itu, orang tua juga dianjurkan melakukan dialog terbuka dengan anak terkait pengalaman sekolah, minat, serta rencana masa depan, serta mengajak anak mengikuti kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pembiasaan aktivitas positif di rumah untuk mendorong literasi, numerasi, dan pembentukan karakter. Kegiatan yang dianjurkan antara lain membaca buku bersama, bermain gim edukatif yang melatih logika dan kerja sama, serta melakukan aktivitas seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

Terkait penggunaan gawai dan internet, orang tua diminta lebih aktif mengawasi anak selama masa libur. Pengawasan dilakukan dengan menetapkan batas waktu penggunaan gawai, mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat. Anak juga harus dilindungi dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

SE tersebut juga memuat penekanan pada perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan berbasis gender, pelibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini.

Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, Kemendikdasmen mengimbau agar orang tua tetap menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan selama maupun setelah masa libur.

Sementara itu, satuan pendidikan diminta memastikan keamanan aset sekolah selama libur Natal dan Tahun Baru, termasuk laboratorium, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, serta sarana prasarana lainnya. Pengamanan dilakukan melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga diharapkan menyediakan kanal pelaporan atau kontak yang dapat dihubungi orang tua dan wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan peserta didik selama masa libur.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi acuan bersama dalam mengisi masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara aman, sehat, dan edukatif. (Mr)