PATI, Kaifanews – Kasus bayi yang dibuang tong sampah di Perumahan Puri Baru Permai terungkap, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi pada Senin (8/12/2025) yang lalu.
Waka Polresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Senin (15/12/2025), menyampaikan kasus pembuangan bayi yang sempat geger di media sosial tersebut diawali kasus persetubuhan antara pria dewasa inisial NA (21) dengan anak perempuan inisial F (16) berstatus masih pelajar.
Polisi telah menangkap pria inisial NH (21) yang merupakan ayah dari bayi yang dibuang di tempat sampah pinggir jalan Desa Puri Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati. Terungkap, bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan NH dengan kekasihnya yang masih pelajar.
“Kita mengamankan pelaku persetubuhan anak inisial NH berusia 21 tahun. Korban masih anak berusia 16 tahun dan masih pelajar,” jelas Petrus.
Petrus menyampaikan kronologi kejadian saat ditemukan seorang bayi perempuan pada Senin (8/12/205) sekitar pukul 15.00 WIB oleh warga masyarakat di tong sampah pinggir jalan Perumahan Puri Kecamatan Pati Kota.
“Dari penyelidikan kami melakukan serangkaian penyelidikan yang pada Kamis (11/12) pukul 12.00 WIB kita melakukan interogasi kepada seorang anak berusia 16 tahun,” ungkapnya.
“Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari anak F, bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Pada hari Senin 8 Desember 2025 jam 11.30 WIB di kamar tidurnya di rumah sendiri. Alasan membuang bayi itu, untuk menutupi kelahiran bayi tersebut. Sebab, yang bersangkutan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Pati”, terangnya.
Anak berisinial F ini juga mengaku bahwa ia hamil hasil dari persetubuhan yang dilakukan dengan laki – laki inisial NA (21). Polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan orang yang melakukan persetubuhan itu lalu menetapkan penangkapan.
Dari pengakuan anak inisial F sebagai pemilik bayi, diketahui bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak 4 kali, dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai Maret 2025 di dalam sebuah kamar kos milik pelaku NA.
Konferensi Pers tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Sosial P3AKB Pati serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Aviani Tritani Venusia manyampaikan karena ibu bayi masih berusia dibawah umur maka ia mendapatkan pendampingan dari Dinsos. Hal ini berdampak psikologis karena usianya yang masih anak-anak.
“Untuk korban sekaligus pelaku anak berinsial F ini nanti insya Allah akan kami dampingi secara psikologis karena sedikit banyak terdampak psikologis terhadap F,” jelas Aviani.
Dinsos Pati juga berkoordinasi dengan pihak keluarga. Jika keluarga bayi tidak menerima bayi maka akan menjadi anak negara dan dilanjutkan proses adopsi.
“Tapi kalau keluarga misalnya keberatan dan bersedia untuk diadopsi orang lain maka kita akan proses adopsi dan sudah banyak keluarga, sampai siang ini 55 calon orang tua asuh ingin mengadopsi si bayi ini,” terang Aviani.
“Namun kami belum mendapatkan persetujuan dari keluarga bayi. Nanti akan ketemu keluarga apakah mau dirawat pihak keluarga atau diserahkan sebagai anak negara,” terangnya. (IND)








