KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menggelar konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2025, terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bacin, Kabupaten Kudus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dan dikuasai pelaku saat melakukan tindak pidana.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat pagi, saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Saat itu, kondisi kendaraan diketahui dalam keadaan kunci masih menempel. Namun ketika korban hendak menggunakan motornya pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah menerima laporan korban, Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku membawa sepeda motor milik korban keluar dari area rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Pelaku diketahui, berusia 21 tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel,” ungkap penyidik dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, guna menghindari tindak kejahatan serupa. (AK)