KUDUS, Kaifanews – Meski pemerintah pusat telah resmi menetapkan WFA 29-31 Desember 2025 sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Pemerintah Kabupaten Kudus, belum memutuskan memberlakukan WFA di akhir tahun untuk para ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Aturan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) ini diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur akhir tahun. Tidak hanya di kalangan ASN, kebijakan WFA 29–31 Desember 2025 juga berlaku bagi sektor swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, perusahaan diperbolehkan menerapkan WFA dengan tetap memperhatikan karakteristik sektor usaha masing-masing. Menteri Yassierli menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Beberapa bidang dikecualikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Kebijakan pelaksanaan WFA instansi pemerintah di Indonesia itu dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB pada 18 Desember 2025 dengan Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kudus, Zulfa Kurniawan menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bupati Kudus sebelum memutuskan penerapan kebijakan WFA untuk ASN Pemkab Kudus. Meski pemerintah pusat telah resmi menetapkan WFA 29-31 Desember 2025 sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
”Masih belum diputuskan, Pihaknya masih mengkaji kebijakan nasional pemerintah pusat mengenai WFA 29-31 Desember 2025 untuk ASN Pemkab Kudus,” ungkap Zulfa.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penerapan WFA dimaksudkan sebagai bagian dari flexible working arrangement yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Agar nantinya pelaksanaan WFA tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Layanan yang bersifat esensial, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan layanan darurat, tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFA. (IND)








