KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mematangkan penetapan kebijakan pengupahan untuk tahun 2026 yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah. Penetapan upah minimum tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga upah sektoral dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat yang telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan tinggal menunggu penomoran resmi sebagai dasar hukum final.

“Seluruh penetapan upah minimum dilakukan pada tanggal yang sama. Baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK akan ditetapkan secara bersamaan,” kata Aziz usai mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan nasional 2026 secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, formula penghitungan upah minimum masih menggunakan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikombinasikan dengan faktor penyesuaian berupa nilai alfa. Dalam ketentuan terbaru, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan tidak ditentukan secara tunggal, melainkan dibahas melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

Menurut Aziz, pembahasan nilai alfa dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi akan menjadi dasar penetapan UMP dan upah sektoral provinsi, sementara UMK dan upah sektoral kabupaten/kota dibahas di tingkat daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Sementara itu, di Kabupaten Kudus, pembahasan UMK 2026 masih berlangsung dinamis. Rapat tripartit yang mempertemukan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus belum menghasilkan kesepakatan final terkait besaran kenaikan.

Dalam rapat yang digelar di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (22/12/2025), kedua pihak tetap mempertahankan usulan masing-masing. Apindo Kudus mengajukan kenaikan UMK sebesar 4,59 persen atau menjadi Rp 2.803.680. Sementara itu, KSPSI Kudus mengusulkan kenaikan lebih tinggi, yakni 6,691 persen atau setara Rp 2.859.837.

Meski sempat muncul angka kompromi di kisaran 5,6 persen sebagai nilai tengah, keputusan akhir belum ditetapkan. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan masih akan melakukan penghitungan dan kajian lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Tengah.

Dengan proses yang masih berjalan di tingkat daerah, pemerintah berharap penetapan upah minimum 2026 dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara berimbang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan iklim usaha di Jawa Tengah. (Mr)