KUDUS, Kaifanews – Penetapan upah minimum Kabupaten Kudus sudah di ketok palu, naik menjadi 5,152 Persen (Rp 138 ribu), dari Rp2.680.485,72 pada tahun 2025 kini menjadi menjadi Rp2.818.585.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis acuan upah terbaru bagi para pekerja. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 dalam pengumuman yang digelar di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam dua regulasi utama:
- Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 tentang UMP dan UMSP.
- Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 tentang UMK dan UMSK.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan di seluruh wilayah Jawa Tengah dalam menentukan standar upah pekerja di tahun mendatang. Kenaikan UMK diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi tahun depan.
Pembahasan mengenai UMK Kabupaten Kudus sempat alot dan belum di sepakati kedua belah pihak, antara KSPI dan Apindo, terjadi dua usulan nominal UMK Kudus.
- Usulan Pengusaha (APINDO):
Kenaikan: sekitar 4,6% (berdasarkan inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Nominal: Rp2.803.680 (naik sekitar Rp123.000). - Usulan Serikat Pekerja (SPSI):
Kenaikan: sekitar 6,69% (dengan pertimbangan KHL dan daya beli).
Nominal: sekitar Rp2.859.837 (naik sekitar Rp179.000). - Nominal Alternatif (Nilai Tengah):
Kenaikan: 5,6%.
Nominal: sekitar Rp150.107,216
Pemerintah daerah menjadi penengah dalam pembahasan UMK Kudus 2026. Pemkab mengakomodir usulan pekerja, namun juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi di perusahaan. Perhitungan yang sudah ditetapkan ini sudah dikaji secara rinci agar bisa mengakomodir semua pihak.
Pemkab Kudus sudah merekomendasikan dua usulan nominal UMK Kudus antara KSPI dan Apindo kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami telah menyerahkan usulan kenaikan UMK ke pemerintah provinsi,” Tegas Bupati sam’ani, Rabu (24/12/2025).
Adapun angka kenaikan UMK Kudus sudah disepakati sebesar 5,152 persen ke Pemprov Jateng. Pihaknya menggunakan hitungan nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa atau 2,65+(2,78×0,9) sehingga ada kenaikan 5,152 persen. Untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi pihaknya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk alfa dari rentang 0,5 smapai 0,9, pihaknya menggunakan rentang tertinggi.
Kabupaten Kudus sebagai pihak penengah dalam pembahasan UMK Kudus 2026 harus bisa mengakomodir semua pihak. Jika kenaikan tersebut dirasa masih kurang pas oleh pekerja, bisa dikomunikasikan dengan pemberi kerja. Sebab, UMK merupakan batas minimal upah yang harus diberikan kepada pekerja.
“Kami sesuaikan dengan PP Nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan dan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Bupati Sam’ani.
Semoga kenaikan UMK Kudus 2026 sebesar 5,152 Persen dapat disikapi positif oleh semua pihak. (IND)








