YOGYAKARTA, Kaifanews – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti beratnya beban kerja guru dan dosen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Yogyakarta, menandai urgensi pembenahan sistem pendidikan dari hulu ke hilir.
Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi, menilai revisi UU Sisdiknas bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Menurutnya, kerangka hukum pendidikan nasional harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kompleksitas tantangan pendidikan saat ini.
Syauqi mengungkapkan masih adanya ketidaksinkronan dalam tata kelola pendidikan nasional. Pembagian kewenangan yang tidak jelas antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menghambat koordinasi, sekaligus berdampak pada rendahnya efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini terus meningkat.
Ia juga menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar di lapangan. Kesejahteraan guru dan dosen, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
“Anggaran besar tidak otomatis menghasilkan kualitas pendidikan yang baik jika tata kelolanya bermasalah. Guru masih terbebani administrasi, sementara fasilitas pendidikan di banyak daerah belum memadai,” tegas Syauqi.
DPD RI berharap revisi UU Sisdiknas mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (AK)








