KUDUS, Kaifanews – Sebanyak 2.606 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK langsung di Serahkan langsung Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (30/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kudus menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris kepada perwakilan penerima PPPK paruh waktu. Ribuan pegawai yang menerima SK tersebut terdiri dari 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis. Penetapan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan tindaklanjut dari usulan pertimbangan teknis BKN.
Dalam sambutannya, Bupati Kudus mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Amanah yang diterima ini harus dilengkapi dengan rasa syukur dan semangat.
”Selamat kepada PPPK Paruh Waktu, mari bekerja bersama membangun Kabupaten Kudus menjadi Kota yang lebih baik dan maju, tingkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” ucap Bupati Sam’ani.
Ia menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Bupati Sam’ani juga berpesan agar para PPPK PW dapat menjaga marwah Kabupaten Kudus, Sebab kini merupakan representasi dari pemerintahan.
”Seluruh PPPK Paruh Waktu sekarang sudah menjadi bagian dari Pemkab Kudus, jaga marwah dengan baik, jaga sopan santun, jaga integritas,” tegasnya.
Ia juga berharap PPPK paruh waktu dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Kudus. Seluruh pegawai yang baru saja dilantik bisa langsung tancap gas dalam perkara melayani masyarakat. Ribuan pegawai tersebut diarahkan untuk selalu menjaga solidaritas dan meningkatkan kinerja masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan daerah dan kelancaran administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Sementara itu, Tika Meyriza (36) yang turut diangkat PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menyatakan bersyukur bahwa apa yang Ia curahkan dalam pengabdiannya berbuah hasil, menunggu waktu yang tidak sebentar lebih dari 7 tahun. Sebelumnya Tika mengabdi sebagai Guru di SD Pasuruan Kidul.
“Alhamdulillah bisa lolos PPPK Paruh Waktu tahun 2025, tercurah rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Kudus,” tutur Tika.
Melalui penyerahan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kudus berharap dapat memberikan semangat dan motivasi kepada para pegawai untuk mengabdi dengan sepenuh hati kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan Pemkab Kudus.
Pemkab Kudus berharap status sebagai PPPK paruh waktu dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan dan jenjang karier yang lebih baik. (IND)








