JAKARTA, Kaifanews – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan sebuah aturan pemutaran lagu secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, maka dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Ruang publik komersial yang dimaksud adalah seperti restoran, hotel, hingga kafe wajib membayar royalti lagu.
Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.
Aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan atau musik di ruang publik komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damar Sasongko, menjelaskan berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.
Aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko.
Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Melalui sistem kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu, sehingga lebih praktis dan tetap menjamin perlindungan hak ekonomi bagi para musisi atau pencipta lagu.
Ia menjelaskan kewajiban pembayaran royalti bukan semata-mata persoalan legalitas, melainkan juga bentuk keadilan bagi pencipta.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Langkah itu penting untuk memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui regulasi yang telah dibuat dan di berlakukan saat ini, DJKI berharap ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, dapat berkembang lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna karya cipta.
Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami prosedur perizinan serta pentingnya penghargaan terhadap karya cipta. (IND)








