KUDUS, Kaifanews – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, diwajibkan pilah sampah sejak dini di rumah hingga tempat kerja mereka, hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mengurangi dan memilah sampah dalam upaya menurunkan beban tempat pemrosesan akhir sampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program pemberlakuan tersebut bakal dimulai di awal tahun 2026, utamanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Bupati Kudus Bellinda Birton menyampaikan persoalan sampah masih menjadi prioritas yang harus diselesaikan sesegera mungkin. Apalagi, belum lama ini Kabupaten Kudus telah mendapatkan perhatian serius dari pusat terkait pengelolaan sampah yang belum maksimal.

Kegiatan ASN Pilah sampah sejak dini dari rumah hingga tempat kerja menjadi salah satu faktor untuk mengurangi permasalahan sampah di Kota Kudus, harapannya program ini bisa dicontoh oleh masyarakat di lingkungan mereka.

“Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna,” tegas Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton.

Hal ini merupakan salah satu upaya yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk upaya menurunkan beban tempat pemrosesan akhir sampah.

Wabup Bellinda menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau petugas kebersihan semata. ASN sebagai pelayan masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam penerapan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum,” ungkap Wabup Bellinda.

Ia menyampaikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah atau OPD akan diminta memastikan ASN di lingkungannya menjalankan kewajiban memilah sampah.

ASN harus menjadi teladan. Mulai dari rumah masing-masing hingga di kantor, sampah harus dipilah antara sampah organik, anorganik, dan residu. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar jika dilakukan bersama-sama.

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik,” jelas Wabup Bellinda.

Selain mendorong pengurangan dan pemilahan sampah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) guna mengatasi masalah sampah di Kabupaten Kudus.

Beberapa upaya tersebut dilakukan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus berkenaan dengan pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah akan membantu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mendorong pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bisa didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.

Imbauan ini nantinya juga akan diberlakukan bagi warga Kabupaten Kudus. Masyarakat diminta agar melakukan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, masalah sampah ini adalah masalah kita bersama, kalau kita memiliki kesadaran yang baik terhadap sampah sejak dari rumah, masalah sampah di Kabupaten Kudus akan berkurang.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan masalah sampah di Kabupaten Kudus.