KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota merespon cepat aduan masyarakat dengan membubarkan kegiatan hiburan malam bertajuk “Party Night” yang digelar tanpa izin dan disertai konsumsi minuman keras (miras) di kawasan Coffee Street Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam.
Kegiatan hiburan malam ini sangat meresahkan masyarakat, selain menggelar pesta minuman keras (miras) dan menyetel musik dengan nada keras. Warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut melaporkan melalui kanal Lapor Pak Kapolres.
Merespon aduan masyarakat tentang street coffe gelar pesta miras ini, Polsek Kudus Kota kemudian mendatangi lokasi penyelenggaraan pesta miras.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi.
”Kami menerima laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Warga merasa terganggu dengan hingar-bingar musik dan indikasi pesta miras di area trotoar Jalan Tanjung,” jelas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.
Kegiatan itu ada sekitar 30 orang, kegiatan ini tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian, Polisi kemudian berhasil mengamankan 5 botol miras bekas konsumsi dan satu buah speaker sumber suara hingar bingar kebisingan.
Kapolsek Kudus Kota mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik tempat dan penyelenggara kegiatan, masing-masing berinisial MNY (18), pemilik Street Coffee, serta VPA (22), yang bertindak sebagai penanggung jawab acara.
Setelah acara tersebut dibubarkan, petugas meminta kedua nya membuat surat pernyataan tidak mengulangi tindakan dan diharuskan mendatangi Polsek Kudus Kota pada Senin (5/1/2025) untuk dilakukan pembinaan khusus.
Kegiatan hiburan malam bertajuk “Party Night” jelas sebuah tindakan yang melanggar ketentuan, perihal perizinan penyelenggaraan keramaian di muka publik tanpa seizin kepolisian, mengganggu ketentraman, konsumsi minuman beralkohol, serta penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum.
AKP Subkhan mengimbau para pelaku usaha, khususnya di kawasan Coffee Street, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, terutama terkait kegiatan keramaian di ruang publik.
“Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap menaati aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru mengganggu masyarakat, melanggar hukum, apalagi disertai miras,” terang AKP Subkhan.
Polisi turut mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada bentuk gangguan ataupun bentuk tindakan yang meresahkan di lingkungan masyarakat, melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Kita ciptakan Kabupaten Kudus yang aman, tenteram serta kondusif untuk warga masyarakat.








