KUDUS, Kaifanews – Sebanyak 120 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus saat ini mengalami kekosongan jabatan Kepala Sekolah. Kondisi tersebut terjadi akibat banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, sementara proses pengisian jabatan definitif belum sepenuhnya terealisasi.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, Sebanyak 120 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Pada 2025 pihaknya hanya melantik sekitar 15 Kepala Sekolah baru untuk jenjang SD dan SMP.
Kekosongan jabatan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus hingga kini masih menjadi persoalan. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring adanya sejumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
Berbeda dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang seluruh posisi kepala sekolahnya sudah terisi. Di jenjang SD, sekolah yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) tersebar merata di sembilan kecamatan.
“Untuk SD yang kosong masih kami hitung, kurang lebih sekitar 120 sekolah. Kalau jenjang SMP, semuanya sudah terisi,” jelas Anggun .
Anggun berharap pada tahun ini dapat dilakukan pelatihan sekaligus pengangkatan kepala sekolah baru.
Kekosongan jabatan kepala sekolah ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus, baik sekolah negeri di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Untuk sementara, roda manajemen sekolah tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dari guru senior atau kepala sekolah terdekat.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan bahwa kekosongan tersebut tidak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah, serta proses administrasi yang harus melalui tahapan seleksi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbatasan kuota pelatihan yang disediakan pemerintah pusat membuat percepatan pengisian jabatan belum bisa dilakukan secara maksimal.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat sebagai calon kepala sekolah.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan anggaran, serta peningkatan mutu pendidikan. Meski demikian, Disdikpora memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu.
Pemkab Kudus juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif, sehingga manajemen sekolah dapat berjalan lebih optimal dan kualitas pendidikan dasar di Kabupaten Kudus tetap terjaga.








