JAKARTA, Kaifanews – Gelombang massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai aliansi serikat pekerja lainnya mulai memadati kawasan silang Monas hingga depan Istana Negara, Kamis (8/1/2026). Aksi besar-besaran ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak merefleksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ribuan buruh yang datang menggunakan konvoi sepeda motor dari wilayah industri penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang mulai memasuki Jakarta sejak pagi hari. Aksi ini memicu kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol menuju pusat pemerintahan.
Presiden KSPI menyatakan bahwa pengerahan massa ini adalah langkah terakhir setelah jalur audiensi dianggap buntu. Buruh menuntut pemerintah segera merevisi nominal UMP 2026 dengan menggunakan formula perhitungan baru yang memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) secara riil, sesuai dengan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Kami meminta keadilan. Upah yang ditetapkan saat ini masih menggunakan skema lama yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Buruh tidak bisa terus ditekan di tengah kenaikan harga pangan dan inflasi yang tinggi,” terangnya di sela-sela aksi.
Berdasarkan data pantauan di lapangan, jumlah massa diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang yang tersebar di beberapa titik strategis di Ibu Kota. Pihak kepolisian telah menyiagakan ribuan personel gabungan untuk mengamankan jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.
Daftar Tuntutan Demo Buruh Hari Ini 8 Januari 2026
Ada dua jenis tuntutan dalam demo buruh hari ini yaitu untuk buruh di Jakarta dan di Jawa Barat, namun sama-sama akan disuarakan dalam aksi kali ini. Berikut penjelasannya:
1. Tuntutan Buruh DKI Jakarta
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi:100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) = Rp 5,89 juta/bulan
- Penerapan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas KHL
2. Tuntutan Buruh Jawa Barat
- Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK
- Mengembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati/wali kota








