JAKARTA, Kaifanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang pernah menjabat staf khusus menteri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan telah dikonfirmasi oleh jajaran pimpinan serta juru bicara lembaga antirasuah.
“Benar, penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Perkara ini berakar pada kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia untuk musim haji 2024, setelah adanya komunikasi tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Saat itu, Indonesia sebelumnya memperoleh kuota 221.000 jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah.
Alih-alih seluruh tambahan kuota diarahkan untuk jemaah reguler guna menekan masa tunggu yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun, kebijakan Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara sisanya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Akibat pembagian tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024.
Dalam penyidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah aset pun telah disita, mulai dari properti, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penetapan tersangka tersebut, meski belum mengungkap secara rinci apakah akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.
Kasus kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selain ditangani aparat penegak hukum, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang menilai pembagian kuota tambahan 50:50 sebagai kebijakan bermasalah dan tidak sesuai regulasi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri peran pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.








