KUDUS, Kaifanews — Proses penegakan hukum dengan wajah berbeda terlihat di Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1/2026). Aula Wira Kresna Pratama yang biasanya digunakan untuk kegiatan internal kepolisian, pagi itu berubah fungsi menjadi ruang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang tersebut mengadili dua pemuda yang terlibat pesta malam ilegal di kawasan Jalan Tanjung, Desa Kramat. Persidangan digelar di luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus sebagai bentuk percepatan pelayanan hukum sekaligus penerapan awal KUHP Nasional.

Kasus bermula dari laporan warga melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres Kudus” pada Sabtu malam (3/1/2026). Warga mengeluhkan suara musik keras disertai aktivitas minum minuman keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. memimpin langsung personel menuju lokasi. Petugas mendapati kegiatan bertajuk Party Night di sebuah kedai kopi yang digelar di trotoar tanpa izin resmi.

Dua pemuda, masing-masing berinisial VPA (22) dan MNY (18), diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum dengan iringan musik bervolume tinggi.

“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti segera. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana ringan, sehingga diproses melalui sidang tipiring,” ujar AKP Subkhan.

Dalam persidangan bernomor perkara 01/Pid.C/2026/PN Kds tersebut, majelis hakim tunggal Sumarna, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang peredaran minuman keras.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp3 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari. Selain itu, satu set sound system rakitan dan lima botol bekas miras dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, Kapolsek Kudus Kota menegaskan bahwa pelaksanaan sidang di Mapolsek merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan perkara ringan dan memberikan efek jera.

“Sidang di tempat ini merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum. Kami ingin masyarakat melihat bahwa gangguan ketertiban, sekecil apa pun, tetap akan ditindak tegas,” tegas AKP Subkhan.

Ia menambahkan, sidang tipiring di Mapolsek Kudus Kota ini menjadi yang pertama di wilayah Kudus dengan penerapan KUHP Nasional, sekaligus contoh sinergi antara kepolisian dan pengadilan dalam menjaga kondusivitas wilayah.