KUDUS, Kaifanews – Penanganan kasus gangguan ketertiban umum di Kudus dilakukan dengan cara tak biasa. Pada Jumat pagi (9/1), proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku “party night” tidak berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, melainkan di Aula Wira Kresna Pratama, Lantai II Mapolsek Kudus Kota. Dua terdakwa dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 3 juta.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini menarik perhatian karena menjadi salah satu penerapan awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga melalui kanal pengaduan daring “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Pada Sabtu malam (3/1), masyarakat menyampaikan keluhan terkait aktivitas pesta minuman keras disertai musik keras di Jalan Tanjung, Desa Kramat, yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan langsung memimpin personel piket menuju lokasi. Petugas menemukan sebuah acara bertajuk “Party Night” di Hinode Coffee yang digelar di area trotoar tanpa izin resmi.
Di lokasi, polisi mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial VPA (22), seorang mahasiswa fakultas hukum, dan MNY (18). Keduanya tertangkap tangan mengonsumsi minuman keras dengan iringan musik berdaya suara tinggi.
Perkara dengan nomor 01/Pid C/2026/PN Kds tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Sumarna. Jaksa penuntut umum, Iptu Purwanto, menyusun dakwaan dengan mengacu pada ketentuan KUHP Nasional yang baru, di antaranya Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265 mengenai gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 dan 275 terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga dijerat Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Subkhan.
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima seluruh dakwaan tanpa mengajukan pembelaan. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, hakim menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 3 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ancaman kurungan selama tiga hari apabila denda tidak dibayarkan.
Selain itu, satu set perangkat sound system rakitan serta lima botol bekas minuman keras disita untuk dimusnahkan.
AKP Subkhan menyebut, pelaksanaan sidang di Mapolsek merupakan bentuk percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan efek jera.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban. Gangguan sekecil apa pun tetap akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Langkah Polsek Kudus Kota bersama PN Kudus menggelar sidang di tempat pun menuai apresiasi. Selain efisien, terobosan ini mencerminkan solidnya sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kudus di era penerapan penyesuaian pidana tahun 2026.








