JAKARTA, Kaifanews – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses publik terhadap dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019. Menyikapi keputusan tersebut, KPU menyatakan akan segera melakukan pembahasan internal.
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengonfirmasi bahwa jajaran KPU akan menggelar rapat untuk merespons putusan KIP.
“Benar, dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat tindak lanjut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, Iffa menjelaskan bahwa hingga kini KPU belum menerima salinan resmi putusan dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut sebelum dokumen tersebut diterima dan dipelajari secara menyeluruh.
“Karena salinan putusan belum kami terima, kami belum menetapkan langkah apa pun,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa KPU perlu melakukan pembahasan khusus terlebih dahulu sebelum menentukan sikap resmi.
“Nanti setelah kami menerima salinan putusan dan membahasnya secara internal, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” tambah Iffa.
Diketahui sebelumnya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024 termasuk kategori informasi terbuka. Atas dasar itu, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan akses atas dokumen tersebut.
Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai pihak termohon. Dalam sidang putusan, anggota majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
“Majelis memutuskan untuk menerima seluruh permohonan,” ujarnya saat membacakan amar putusan, seraya menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi dalam konteks pencalonan presiden merupakan informasi yang dapat diakses publik.








