KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Tanah Longsor Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/809C, menyusul meluasnya dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus sejak awal Januari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Status tanggap darurat diberlakukan mulai 12 Januari hingga 19 Januari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus yang mencatat meningkatnya ancaman banjir, longsor, serta angin kencang yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas bagi keselamatan warga dan kerusakan infrastruktur.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pemerintah daerah berwenang menggerakkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk penanganan darurat bencana. Langkah itu meliputi upaya pengurangan risiko lanjutan, penyiapan sarana dan prasarana bagi warga terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta penguatan koordinasi lintas sektor dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, BNPB, TNI, Polri, perangkat daerah, hingga unsur masyarakat.

Penetapan status tanggap darurat ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kudus. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kudus dari Fraksi PKB, Ali Ihsan, menilai kondisi yang dihadapi saat ini membutuhkan langkah cepat dan konkret, bukan sekadar diskusi panjang di ruang rapat.

“Kita ini sudah masuk kondisi darurat kebencanaan. Yang dibutuhkan sekarang bukan banyak rapat atau banyak bicara, tapi tindakan nyata di lapangan,” tegas Ali Ihsan saat ditemui Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Komisi D DPRD mengundang BPBD bukan untuk menghambat kerja di lapangan, melainkan untuk menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi berjalan efektif.

Menurutnya, koordinasi singkat justru penting agar penggunaan anggaran tanggap darurat atau dana tidak terduga (TT) dapat segera direalisasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

“Kami ingin memastikan dana yang sudah disiapkan itu bisa segera dipakai dan diserap untuk penanganan bencana. Jangan sampai dana ada, tapi pelaksanaannya tersendat karena koordinasi yang lemah,” ujarnya.

Ali Ihsan juga menyoroti belum optimalnya fungsi koordinasi dalam penanganan pengungsi, termasuk yang saat ini berada di lingkungan kantor DPRD Kudus.

Ia menyebut, selama ini DPRD justru bergerak secara mandiri dengan menghimpun bantuan internal serta menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan.

“Padahal peran BPBD sangat strategis untuk mengoordinasikan semuanya, baik soal kesehatan bersama Dinas Kesehatan, distribusi logistik dengan Dinas Sosial, maupun pengelolaan dapur umum,” katanya.

Menurutnya, evaluasi penanganan bencana perlu dilakukan meski singkat, agar tidak terjadi kesalahan berulang dalam mitigasi dan respons darurat.

Ia menekankan, anggaran tanggap darurat memang disiapkan untuk kondisi seperti saat ini, sehingga tidak semestinya ada keraguan dalam penggunaannya.

“Pengungsi itu sudah kena musibah, maka negara harus hadir dan memfasilitasi dengan sebaik-baiknya. Dapur umum harus berjalan optimal, layanan kesehatan harus cepat, dan distribusi bantuan harus tepat sasaran,” tegasnya.

DPRD Kudus, lanjut Ali Ihsan, berkomitmen untuk terus mengawal penanganan bencana agar berjalan maksimal. Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghalangi kerja di lapangan, melainkan memastikan seluruh upaya penanganan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Dengan status tanggap darurat yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi ancaman bencana.

“Sinergi antarlembaga, kesiapsiagaan aparat, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar dampak bencana dapat ditekan dan kondisi Kudus segera pulih,” tandasnya.