JAKARTA, Kaifanews – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penghentian perkara itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan dilatarbelakangi kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari pertemuan yang berlangsung di Solo beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi secara langsung meminta agar perkara yang menjerat Eggi dan Damai diselesaikan melalui jalur damai.

“Setelah pertemuan di Solo, Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari permintaan tersebut,” ujar Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Rivai menjelaskan, keadilan restoratif menitikberatkan pada kesepakatan antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dilaporkan. Dalam kasus ini, Jokowi sebagai pelapor sepakat berdamai dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ia menegaskan, penghentian penyidikan tidak terlepas dari sikap Jokowi yang dengan lapang dada memberikan maaf tanpa syarat. Menurut Rivai, ketulusan tersebut menjadi faktor utama lahirnya kesepakatan damai.

“Kunci dari restorative justice adalah pemaafan korban. Pak Jokowi memaafkan keduanya secara tulus tanpa mengajukan syarat apa pun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rivai menyebut langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan demi memperoleh kepastian hukum terkait keaslian ijazah serta memulihkan nama baiknya di ruang publik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil usai gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat penerapan keadilan restoratif.

“Penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap ES dan DHL demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara belum sepenuhnya berakhir. Terhadap tersangka lain yang terlibat, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, disertai agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka lain, penyidikan tetap berlanjut hingga tuntas,” pungkasnya.