KUDUS, Kaifanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai keputusan memeriksa Bupati Pati Sudewo di Mapolres Kudus usai operasi tangkap tangan (OTT), bukan di wilayah Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah menegaskan, pemilihan lokasi tersebut murni merupakan pertimbangan teknis tim penyidik di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan pasca-OTT membutuhkan penanganan intensif dan pengaturan lokasi yang tepat agar proses berjalan optimal. Oleh karena itu, tim penyidik tidak terpaku pada satu tempat saja.
“Ini bagian dari strategi teknis pemeriksaan. Tim di lapangan menilai lokasi yang paling memungkinkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara intensif dan efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pemilihan Kudus sebagai lokasi pemeriksaan juga berkaitan dengan jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Kondisi itu menuntut ketersediaan ruang dan pengamanan yang memadai untuk mendukung kerja penyidik.
“Karena pihak yang diperiksa tidak hanya satu orang, maka tim membutuhkan beberapa lokasi pemeriksaan. Itu semua merupakan keputusan teknis di lapangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sudewo diamankan KPK dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah penangkapan, ia bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, Sudewo dipindahkan ke Semarang sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses hukum lanjutan di Gedung KPK.
KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.








