JAKARTA, Kaifanews – Bupati Pati, Sudewo, resmi menyandang status tersangka dan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam. Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka utama dalam dugaan pemerasan terhadap ratusan calon perangkat desa di Pati dengan uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah, orang nomor satu di Kabupaten Pati ini memberikan pernyataan mengejutkan saat digiring menuju mobil tahanan. Sudewo membantah terlibat dalam skema pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan mengklaim dirinya hanyalah korban dari situasi politik.
Dalam keterangannya di hadapan jurnalis, Sudewo menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pemungutan uang sepeser pun. Ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang mencatut namanya untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi perangkat desa yang akan digelar Maret mendatang.
“Saya tidak pernah melakukan itu (pemerasan). Saya merasa dikorbankan dalam masalah ini. Biar nanti proses hukum yang membuktikan semuanya di persidangan,” ujar Sudewo sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa skandal ini telah dirancang secara sistematis sejak November 2025, tak lama setelah Pemkab Pati mengumumkan rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Sudewo (SDW) diduga menginisiasi pembentukan “Tim 8”, sebuah struktur taktis yang beranggotakan para Kepala Desa sekaligus tim suksesnya untuk bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).
Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Pihak KPK sendiri telah mengantongi bukti kuat, termasuk uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang ditemukan dalam karung saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidik meyakini bahwa uang tersebut merupakan bagian dari komitmen “setoran” yang dikelola oleh para kepala desa kepercayaan Sudewo di lapangan. Meski ada bantahan dari sang Bupati, KPK menegaskan bahwa konstruksi perkara telah memenuhi kecukupan alat bukti.








