SEMARANG, Kaifanews — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang selama ini memicu kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyebut, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dan harga yang tidak wajar.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Dari hasil pengungkapan, kami menetapkan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non-subsidi hasil suntikan,” ungkap Djoko.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebanyak 2.178 tabung gas LPG. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Tak hanya itu, petugas turut mengamankan peralatan suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.
Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya dinikmati warga kurang mampu justru dialihkan demi keuntungan pribadi. Akibatnya, pasokan di tingkat konsumen menjadi terganggu dan harga melonjak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok. Menjelang Ramadan, pengawasan terhadap bahan pokok dan barang penting akan terus diperketat.
“Kami memastikan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok, termasuk LPG, dengan harga yang wajar. Kepolisian akan terus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.








